Waspada Microsleep: Ancaman Nyata di Jalan Raya Akibat Kurang Tidur



Jawa Barat Daily – Fenomena microsleep atau tidur singkat tanpa disadari kini menjadi perhatian serius para pakar keselamatan lalu lintas. Kondisi ini sering terjadi saat seseorang mengalami kelelahan ekstrem dan kekurangan tidur, terutama ketika sedang mengemudi atau melakukan aktivitas monoton.

Microsleep adalah kondisi di mana seseorang tiba-tiba tertidur selama 1 hingga 30 detik tanpa menyadarinya. Dalam durasi singkat tersebut, pengemudi bisa kehilangan kendali atas kendaraan, yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.

“Microsleep sering dianggap sepele, padahal sangat berbahaya. Satu detik saja bisa merenggut nyawa,” ujar dr. Rina Kurnia, pakar neurologi dari Rumah Sakit Umum Nasional.

Gejala umum microsleep antara lain mata terpejam mendadak, kepala terangguk, tidak merespons suara, hingga perasaan "terlompat waktu" saat menyadari kembali keadaan. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi yang mengalaminya tanpa sadar.

Data dari Kepolisian Lalu Lintas Nasional mencatat bahwa 12% kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun lalu disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk atau mengalami microsleep.

Untuk mencegah kondisi ini, para ahli menyarankan:

* Tidur cukup minimal 7 jam per malam.

* Hindari berkendara dalam kondisi mengantuk.

* Istirahat setiap 2 jam saat berkendara jarak jauh.

* Jangan andalkan kafein sebagai solusi utama.

Microsleep bukan hanya tanda kurang tidur, tetapi juga sinyal bahwa tubuh sudah berada di ambang batas kelelahan. Kesadaran dan edukasi publik tentang bahaya ini dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di jalan raya.

Post a Comment

Previous Post Next Post